Jual Miras Lagi, Kapolres Pasuruan Ancam Penjual dengan Sanksi Pidana
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 28 Desember 2017 18:13 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat jelang tahun baru 2018, jajaran Kepolisian dari Sabhara Polres Pasuruan tak henti-hentinya melakukan razia miras. Meski demikan, banyak juga penjual yang masih nekat berjualan minuman beralkohol tersebut kepada masyarakat.
Terbukti dalam operasi yang dilaksanakan Kamis (28/12) di pertokoan wilayah Bangil, Sabhara Polres Pasuruan berhasil mengamankan puluhan miras berbagai merk. Di antaranya Mansion 7 buah, 19 Vodka gepeng dan 10 botol gepeng tanpa label. Para penjual yang kedapatan menjual miras diberi pembinaan dan arahan agar tidak lagi menjual miras secara ilegal.
BACA JUGA:
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Angkat Bicara soal Viralnya Video Pesta Miras
Polisi Bongkar Makam 1 dari 7 Korban Tewas Akibat Miras di Bangil Pasuruan
Pesta Miras, 7 Warga Bangil Pasuruan Tewas
Dua Remaja Mabuk Dikeroyok Warga di Jalan Raya Purwosari, Untung Ada Petugas