Jual Miras Lagi, Kapolres Pasuruan Ancam Penjual dengan Sanksi Pidana | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jual Miras Lagi, Kapolres Pasuruan Ancam Penjual dengan Sanksi Pidana

Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 28 Desember 2017 18:13 WIB

Miras yang diamankan petugas dari beberapa toko dan warug di wilayah Bangil, Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat jelang tahun baru 2018, jajaran Kepolisian dari Sabhara Polres Pasuruan tak henti-hentinya melakukan razia miras. Meski demikan, banyak juga penjual yang masih nekat berjualan minuman beralkohol tersebut kepada masyarakat.

Terbukti dalam operasi yang dilaksanakan Kamis (28/12) di pertokoan wilayah Bangil, Sabhara Polres Pasuruan berhasil mengamankan puluhan miras berbagai merk. Di antaranya Mansion 7 buah, 19 Vodka gepeng dan 10 botol gepeng tanpa label. Para penjual yang kedapatan menjual miras diberi pembinaan dan arahan agar tidak lagi menjual miras secara ilegal.

1 2

 

 Tag:   miras pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video