Jual Miras Lagi, Kapolres Pasuruan Ancam Penjual dengan Sanksi Pidana
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 28 Desember 2017 18:13 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat jelang tahun baru 2018, jajaran Kepolisian dari Sabhara Polres Pasuruan tak henti-hentinya melakukan razia miras. Meski demikan, banyak juga penjual yang masih nekat berjualan minuman beralkohol tersebut kepada masyarakat.
Terbukti dalam operasi yang dilaksanakan Kamis (28/12) di pertokoan wilayah Bangil, Sabhara Polres Pasuruan berhasil mengamankan puluhan miras berbagai merk. Di antaranya Mansion 7 buah, 19 Vodka gepeng dan 10 botol gepeng tanpa label. Para penjual yang kedapatan menjual miras diberi pembinaan dan arahan agar tidak lagi menjual miras secara ilegal.
BACA JUGA:
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Angkat Bicara soal Viralnya Video Pesta Miras
Polisi Bongkar Makam 1 dari 7 Korban Tewas Akibat Miras di Bangil Pasuruan
Pesta Miras, 7 Warga Bangil Pasuruan Tewas
Dua Remaja Mabuk Dikeroyok Warga di Jalan Raya Purwosari, Untung Ada Petugas
Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono menegaskan, jika nanti mereka melakukan pelanggaran yang sama maka petugas tidak segan-segan untuk menindak sesuai dengan aturan yang berlaku yakni sangsi tipiring.
"Para penjual miras yang terkena razia kita lakukan pembinaan dan tidak lagi menjual minuman beralkohol. Jika melanggar lagi maka kita akan beri sangsi sesuai perda," tegasnya. (bib/par/ian)