Dugaan Penggelapan SK Gogol, Mantan Kades Tanggul Ajukan Penangguhan Penahanan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dugaan Penggelapan SK Gogol, Mantan Kades Tanggul Ajukan Penangguhan Penahanan

Wartawan: Catur Andy
Jumat, 29 Desember 2017 15:55 WIB

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hj. Suliatin, mantan Kades Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo bersama penasehat hukumnya memenuhi panggilan Unit Harta Benda dan Bangunan Tanah (Hardabangta) Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis malam (28/12).

Hal itu menyusul penetapan tersangka dirinya atas dugaaan penggelapan SK gogol/SK Gubernur Jawa Timur nomor : 1/Agr/87/XI/H.M/01/01.G/70 tanggal 3 September Tahun 1970. "Jadi status klien kami memang sudah tersangka," kata Afrizal Fuad Kaplale, S.H. Penasehat Hukum terlapor.

Masalah penahanan, lanjut Afrizal, mutlak kewenangan penyidik. Akan tetapi dalam hal ini pihaknya meminta penangguhan atau permohonan agar tidak dilakukan penahanan. "Permohonan agar tidak ditahan sudah kita sampaikan. Harapannya agar permohanan kita di kabulkan," katanya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video