Pasca OTT Dispendukcapil Blitar, Tiga Pemohon Diperiksa Polisi
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 05 Januari 2018 14:27 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pasca operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar kemarin (4/1), hari ini Satreskrim Polres Blitar memeriksa tiga pemohon pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk).
Mereka merupakan pemohon yang menggunakan jasa dari calo yang terkena OTT untuk pengurusan e-KTP, akta kelahiran, dan keterangan pindah tempat. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk menguatkan keterangan dari oknum yang terkena OTT.
BACA JUGA:
Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST
Tiga Hari, Polres Blitar Amankan Puluhan Pelaku Pungli dan Premanisme
Dua Kantor OPD Kota Blitar Ditutup Tiga Hari Usai Pegawai Terpapar Covid-19
Klaster Perkantoran Kembali Muncul di Blitar, Kini Giliran Dispendukcapil, 80 Pegawai Dites Swab
"Selain memeriksa seorang oknum PNS Dispendukcapil dan dua orang calo, sebanyak tiga orang pemohon yang menggunakan jasa calo juga dimintai keterangan," ungkap AKBP Slamet Waloya, Jumat (5/1).
Selain memeriksa tiga orang pemohon, tiga oknum yang terkena OTT juga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Blitar untuk mengetahui peran masing-masing dalam praktek percaloan tersebut.
Selanjutnya Satreskrim Polres Blitar akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut terkait kasus OTT ini. Termasuk apakah akan memanggil kepala Dispendukcapil untuk dimintai keterangan.
Simak berita selengkapnya ...