Peraturan Berubah, Dana Desa 2018 Dipastikan Berkurang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Peraturan Berubah, Dana Desa 2018 Dipastikan Berkurang

Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 22 Januari 2018 16:00 WIB

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dana Desa Kabupaten Blitar tahun 2018 dipastikan sebesar Rp 164 miliar. Jumlah itu berkurang sekitar Rp 14 miliar jika dibandingkan tahun 2017 lalu yang mencapai Rp 178 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar Mujianto mengatakan, penurunan Dana Desa ini merupakan dampak dari ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018.

Tak hanya itu, Menteri Keuangan juga telah mengeluarkan peraturan nomor 225/PMK.07/2017 Perubahan Kedua PMK Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Di mana jika sebelumnya Dana Desa bisa dicairkan dalam dua tahap, tahun ini Dana Desa dicairkan melalui tiga tahap.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video