Peraturan Berubah, Dana Desa 2018 Dipastikan Berkurang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Peraturan Berubah, Dana Desa 2018 Dipastikan Berkurang

Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 22 Januari 2018 16:00 WIB

"Dengan berubahnya PMK 225 dan 226 maka ada beberapa hal yang memang harus menyesuaikan dengan regulasi tersebut. Tentu ini akan merubah semua perencanaan yang sedang berjalan. Mulai dari APBD yang sebenarnya sudah selesai serta APBDes," terang Mujianto, Senin (22/1).

Dengan adanya perubahan ini, Perda tentang APBD 2018 sudah didok, maka Perbup tentang penjabaran APBD harus direvisi. Selain itu sambil menunggu penjabaran Perbup APBD, pihak desa juga harus merubah Perkades tentang penjabaran APBDes. "Semua desa sudah mendapatkan sosialisasi terkait hal ini sehingga ke depan kami berharap tidak ada kendala," imbuhnya.

Dengan adanya pengurangan ini, maka besaran Dana Desa di masing-masing Desa juga akan berkurang. “Rata-rata masing-masing Desa akan menerima Dana Desa antara Rp. 600 juta sampai Rp. 800 juta, sesuai dengan luas wilayah dan kebutuhan yang berbeda-beda,” jelentrehnya. (blt1/tri/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video