Dasar Hukum Tak Jelas, Isu Seleksi Ulang Dirut PDAM Pasuruan Menguat
Wartawan: Ahmad Habibi
Minggu, 28 Januari 2018 22:07 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan seleksi pemilihan Dirut PDAM Kabupaten Pasuruan akhirnya berantakan di tengah jalan. Penyebab gagalnya pemilihan pimpinan perusahaan plat merah tersebut disinyalir kurang jelinya pansel (panitia seleksi) dalam tahapan seleksi.
Di antaranya, dasar hukum pemilihan yang masih perda dan perbup. Karena menyimpang dari aturan, maka kalangan dewan mendesak untuk dilakukan uji publik.
BACA JUGA:
Pelanggan PDAM di 3 Desa Kecamatan Gempol Sudah Terlayani Air Bersih
Pemkab Dorong PDAM Giri Nawa Tirta Terus Berinovasi Wujudkan Pelayanan Air Bersih Secara Menyeluruh
Penuhi Target PAD Rp2,5 Miliar, PDAM Giri Nawa Tirta Fokus Minimalisasi Water Loss
Rehab Kantor PDAM Pasuruan untuk Benahi Kerusakan Ringan
Informasi yang diperoleh BANGSAONLINE.com, kalangan dewan menilai bahwa pihak legislatif merasa ada regulasi untuk pemberian pemaparan tersebut masih tumpang tindih. “Belum ada Perbup yang mengatur soal kewajiban pemaparan tersebut,“ jelas Anggota Komisi II DPRD Rohani Siswanto, SE, yang ikut dalam proses penyampaian visi-misi calon Dirut PDAM.
Hal inilah, yang membuat legislatif akhirnya membubarkan kegiatan penyampaian visi-misi calon direktur PDAM Kabupaten Pasuruan. Mereka pun memilih untuk berkoordinasi dan menjadwalkan ulang pemaparan visi dan misi tersebut.
Politikus Gerindra ini menambahkan jika mengacu pada Perda terbaru Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan dari 23 Tahun 2013 tentang PDAM, ada klausal yang menyebutkan adanya keharusan dalam memberikan paparan visi dan misi ke legislatif. Sayangnya, Perbup pendukungnya tidak ada.