Dasar Hukum Tak Jelas, Isu Seleksi Ulang Dirut PDAM Pasuruan Menguat
Wartawan: Ahmad Habibi
Minggu, 28 Januari 2018 22:07 WIB
Sebab Perbup yang ada masih mengacu pada Perda yang lama, yakni Perda Nomor 23 Tahun 2013 tentang PDAM. Di mana, perda tersebut mengatur tidak adanya klausal yang mengatur soal keharusan untuk memaparkan visi misi ke dewan.
“Ini yang perlu dilakukan penyesuaian, jika perlu dilakukan seleksi mulai awal lagi,“ tambah Rohani.
Komisi II melalui ketua DPRD sudah memberikan rekomendasi secara tertulis untuk disampaikan kepada Bupati Pasuruan. Rekomendasi itu berisi permintaan evaluasi dan melakukan penyempurnaan utamanya dasar hukum yang dijadikan pijakan oleh Pansel dalam seleksi pimpinan PDAM yang baru.
Upaya BANGSAONLINE.com untuk menggali informasi terkait isi rekomendasi seleksi Dirut PDAM tak membuahkan hasil. Saat mencoba menghubungi Ketua DPRD M Sudiono Fauzan via seluler, terdengar ponselnya tidak aktif. (bib/par/ian)