Jokowi: Prabowo Sahabat Baik, DKPP: KPU Buka Kotak Langgar Kode Etik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jokowi: Prabowo Sahabat Baik, DKPP: KPU Buka Kotak Langgar Kode Etik

Kamis, 21 Agustus 2014 16:10 WIB

Pendukung Prabowo di Aceh saat demo. Foto: merdeka.com

JAKARTA(BangsaOnline)Menjelang keputusan Mahakamah Konstitusi (MK)mengenai pemilu presiden, Joko Widodo mengaku masih berhubungan baik dengan pesaingnya, Prabowo Subianto. menyebut Prabowo sebagai sahabat baik.

"Saya dan Pak Prabowo itu sahabat baik, sahabat yang sangat baik. Tidak ada masalah, kemarin saat pilpres sempat tanding setelah itu kan sudah," katanya sebelum menghadiri rapat paripurna dengan anggota DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2014.

mengatakan bukan suatu hal yang aneh jika keduanya bertemu setelah MK mengeluarkan putusannya. Menurut dia, tidak masalah siapa yang berinisiatif mengajak bertemu.

"Bertemu ya bertemu saja, namanya juga sahabat. Nanti setelah putusan MK bertemu tidak apa-apa," katanya. Ia pun mengaku bingung ketika ditanya mengenai rekonsiliasi. "Rekonsiliasi apa, lha wong saya tidak ada masalah dengan Pak Prabowo.'

Jelang putusan MK hari ini, disibukkan oleh kegiatan sebagai Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota. Sejak pagi, ia sibuk menerima tamu di ruangannya. Sekitar pukul 13.30 WIB, ia keluar dari ruangannya di Balai Kota untuk mengikuti rapat paripurna rapat rancangan peraturan daerah (raperda). Kini raperda masih berlangsung.

Sementara MK menyatakan pasangan Prabowo-Hatta memiliki legal standing (kedudukan hukum) dalam mengajukan permohonan sengketa pilpres.

MK menilai pengunduran diri yang dinyatakan Prabowo-Hatta adalah dari rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional pada 22 Juli 2014, bukan mundur dari calon presiden.

"Menurut Mahkamah pengunduran tersebut bukan keluar dari seluruh proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Tetapi hanya mengundurkan diri dari rekapitulasi penghitungan suara pada 22 Juli 2014," kata hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan MK, Kamis (21/8/2014).

Menurut Mahkamah, ada dua hal yang menguatkan Prabowo-Hatta tidak mundur dari seluruh tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.

Pertama, SK KPU Nomor 454/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum tahun 2014 dan SK KPU Nomor 679/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan calon peserta Pemilu.

Menurut Mahkamah, kedua SK tersebut tidak pernah dicabut KPU atau dibatalkan pengadilan.

"Dengan pertimbangan tersebut pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Anwar.

MK juga memutuskan aksi pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang.

"Dalam Undang-Undang Pemilu pasal satu ayat 5 disebut KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri," kata hakim MK, Hamid Usman dalam pembacaan hasil putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2014 di Raung Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).

Namun tidak berarti, tambah Hamid, pihak termohon (KPU) dapat secara bebas membuka kotak suara tanpa alasan atau norma lain yang berlaku.

"Meski termohon menyimpan dan memelihara, namun dalam membuka kotak suara haruslah mengindahkan norma-norma yang berlaku. Karena itu menurut Mahkamah hal ini melanggar hukum," sebut Hamid.

Meskipun terbukti melanggar Undang-Undang, Hamid menyebut bahwa penyelesaian masalah ini tidak berada dalam domain MK.

"Sekiranya pelanggaran itu merupakan pelanggaran pidana pemilu maka penyelesaiannya adalah di Kepolisian, dan jika dalam hak etik, maka penyelesaiannya di DKPP jadi ini bukan kewenangan Mahkamah," tandasnya.

Anggota Majelis DKPP, Valina singka Subekti juga mengatakan pembukaan kotak suara oleh KPU dengan berdasar keyakinan kotak suara milik KPU adalah keliru.

"KPU wajib menyimpan kotak suara dari TPS. Data dan dokumen bukan milik KPU tapi milik publik," ujar Valina saat membacakan putusan sidang DKPP di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Dengan begitu pembukaan kotak suara yang diinstruksikan KPU Pusat kepada KPU Daerah, adalah satu bentuk pelanggaran etik.

"KPU dapat diketegorikan telah melakukan pelanggaran etik. Namun meski melibatkan semua pihak, tidak dapat dikatakan massif," katanya.

Dengan pelanggaran ini DKPP menyimpulkan dan memutuskan memberikan peringatan kepada seluruh komisioner KPU Pusat.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: merdeka.com/detik.com

 

sumber : merdeka.com/detik.com

Berita Terkait

Bangsaonline Video