Gaji Dirut Pertamina Rp 200 Juta, Dirut Perbankan Rp 500 Juta Lebih
Jumat, 22 Agustus 2014 20:26 WIB
JAKARTA(BangsaOnline)Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan, gaji pokok direktur utama PT Pertamina mencapai Rp 200 juta. Menurut Dahlan, gaji sebesar itu sudah sesuai dengan standar pemimpin perusahaan sekelas Pertamina. "Besarlah, sekitar Rp 200 juta," ujar Dahlan di kantor Kementerian BUMN, Jumat (22/8/2014).
Dahlan bilang, gajinya
sebagai Menteri BUMN jauh di bawah dirut perusahaan minyak tersebut. Kendati lebih
besar daripada gajinya, ia mengaku tidak tergiur.
"Ya seperti itu. Yang jelas, gaji direktur utama Pertamina berlipat-lipat
daripada menterinya," ujar Dahlan.
BACA JUGA:
Bersama 31 BUMN, SIG Beri Pelatihan Bisnis Terapan untuk 26 Pondok Pesantren di Jatim
Wapres, KSAD, dan Menkes Positif Terinfeksi Virus Corona
Gaji Mahathir Mohamad Rp 74,8 Juta, Gaji Jokowi Rp 62.740 Juta
Gaji Wantimpres Rp 17,5 Juta, Staf Khusus Rp 51 Juta, Nasehat pun Sulit Diterima Presiden
Dahlan pun mengaku tidak iri dengan gaji direktur utama Pertamina. Menurut Dahlan, gaji sebesar itu memang layak untuk direktur utama Pertamina. "Menterinya aja nggak iri," kata Dahlan.
Dahlan tidak mengingat besaran tunjangan yang diterima
selain gaji sebagai Menteri BUMN. Pasalnya sejak menjadi menteri, ia
menyerahkan gaji yang diterima kepada seorang ahli mobil listrik yang bernama,
Ricky Elson.
"Saya nggak lihat lah," katanya.
Dahlan juga enggan berkomentar terkait nama-nama calon pengganti Karen
Agustiawan. Pasalnya mulai 1 Oktober 2014, Karen akan berhenti sebagai Dirut
BUMN.
Tapi bukan hanya di Pertamina gaji direktur utama luar biasa tinggi. Pada Januari lalu tersiar kabar bahwa gaji Direktur Utama Badan Penyelesaian Jaminan Sosial (BPJS) diusulkan naik menjadi Rp 530 juta. Itu artinya naik 4,4 kali lipat dibandingkan gaji Direktur Utama Jamsostek yang sekitar Rp 120 juta.
Pemerintah sendiri sejatinya sudah mengesahkan aturan tentang mekanisme pemberian upah kepada anggota dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2013.
Formula upah untuk Direktur Utama BPJS adalah Upah Dasar dikalikan Faktor Penyesuaian Inflasi dan faktor jabatan. Upah anggota Direksi ditetapkan sebesar 90 persen dari upah Direktur Utama.
Lalu, upah Ketua Dewan Pengawas ditetapkan sebesar 60 persen dari upah Direktur Utama dan upah anggota Dewan Pengawas sebesar 54 persen dari upah Direktur Utama.
Selain upah, anggota direksi dan dewan pengawas BPJS juga menerima tunjangan dalam bentuk tunjangan hari raya, santunan purna jabatan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan asuransi sosial, dan tunjangan perumahan.
Ada pula, fasilitas pendukung pelaksanaan tugas seperti kendaraan dinas, kesehatan, pendampingan hukum, olahraga, pakaian dinas, biaya representasi, dan biaya pengembangan.
Gaji tinggi di kalangan direksi BUMN sebenarnya sudah lama menjadi perbincangan publik. Pada tahun 2008 misalnya, gaji bos Bank Mandiri, BRI, BNI, Pertamina dan Telkom sudah mencuat ke publik. Pada tahun 2008 itu gaji mereka jauh lebih besar ketimbang gaji menteri yang menjadi atasan mereka, bahkan lebih besar dari gaji presiden Republik Indonesia sekalipun.
Contohnya saja, gaji direksi PT Telkom Indonesia. Seperti disebutkan dalam laporan keuangan Telkom tahun 2008 yang juga dipublikasikan melalui pasar modal, para direksi BUMN ini mendapat gaji sangat fantastis.
Orang nomor satu di Telkom misalnya
mengantongi Rp 7,53 miliar pertahun. Jika dihitung rata-rata per bulan, Rinaldi
Firmansyah yang menjabat Direktur Utama Telkom saat itu memperoleh penghasilan
Rp 627,5 juta setiap bulannya.
Direktur yang memperoleh gaji terbesar kedua adalah Arief Yahya, Direktur Enterprise
& Wholesale Telkom sebesar Rp 7,49 miliar.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : indonesiacompanynews.wordpress.com/detikfinance/kompas.com