Edarkan Pil Koplo, Kakek di Tuban Diringkus Polisi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Minggu, 11 Maret 2018 22:08 WIB
TUBAN, BAGSAONLINE.com - GK (54) warga Gang 1, Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban harus meringkuk di tahanan Polres Tuban saat dirinya melakukan transaksi jual beli pil koplo atau karnopen, Minggu (11/3).
Menurut Kasubbag Humas Polres Tuban Iptu Agus Edy Pranoto, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui masih maraknya peredaran pil karnopen di wilayah tersebut. Setelah beberapa kali melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menetapkan target operasi dan membekuk tersangka setelah melakukan transaksi dengan seorang pembeli.
BACA JUGA:
Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
BNNK Tuban Gandeng Kemenag Tekan Peredaran Karnopen
Satreskoba Polres Tuban Gelar Tes Urine Dadakan pada Puluhan Driver PT Silog
Kasatnarkoba Polres Tuban Raih Penghargaan Pencapaian Ungkap Kasus Tertinggi Polda Jatim
Sebelumnya telah diamankan LWN yang membeli pil karnopen dari tersangka sebanyak 40 butir dan uang Rp. 20 ribu sisa kembalian. Selanjutnya petugas meminta LWN menunjukkan tempat tinggal tersangka.
"Tersangka diringkus di kediamannya beserta barang bukti uang tunai senilai Rp. 450 ribu hasil penjualan karnopen," ucap Agus.
Simak berita selengkapnya ...