​Tak Sesuai Aturan, APK Paslon Cagub Jatim Dicopot Panwaslu Kota Blitar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Tak Sesuai Aturan, APK Paslon Cagub Jatim Dicopot Panwaslu Kota Blitar

Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 05 April 2018 14:36 WIB

APK yang tidak sesuai aturan dicopot Satpol PP Kota Blitar. foto: Akina Nur Alana/ bangsaonline.com

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Satpol PP mencopot sejumlah alat peraga kampanye (APK) dan atribut kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jawa Timur 2018, Kamis (5/4).

Baliho bergambar paslon cagub dan cawagub nomor urut satu maupun paslon nomor urut dua tak luput dari penindakan Panwaslu. Penertiban dilakukan di sejumlah titik di . Di antaranya Kelurahan Tanjungsari, Jalan Bakung, Jalan Asahan, serta Mawar, .

Kegiatan penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan ke Panwaslu terkait adanya pemasangan APK dan atribut kampanye yang tak sesuai peraturan KPU, serta tak memiliki izin dari dinas perizinan setempat.

"Setelah ada laporan, Panwaslu mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU yang selanjutnya diteruskan oleh KPU kepada tim paslon. Karena tak kunjung dilepas secara mandiri, Panwaslu bersama Satpol PP melakukan penertiban," ungkap anggota Panwaslu Divisi Penindakan Bambang Arintoko, Kamis (5/4).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video