Tak Sesuai Aturan, APK Paslon Cagub Jatim Dicopot Panwaslu Kota Blitar
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 05 April 2018 14:36 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Satpol PP Kota Blitar mencopot sejumlah alat peraga kampanye (APK) dan atribut kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jawa Timur 2018, Kamis (5/4).
Baliho bergambar paslon cagub dan cawagub nomor urut satu maupun paslon nomor urut dua tak luput dari penindakan Panwaslu. Penertiban dilakukan di sejumlah titik di Kota Blitar. Di antaranya Kelurahan Tanjungsari, Jalan Bakung, Jalan Asahan, serta Mawar, Kota Blitar.
BACA JUGA:
Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara
Setelah Undi Nomor, Dua Paslon Pilwali Blitar 2024 Kompak untuk Tak Saling Menjatuhkan
Sejumlah Wartawan Dilarang Masuk saat Pengundian Nomor Urut Cabup, ini Respon Ketua PWI Blitar
Hendak Padamkan Api, Truk Damkar Terguling di Jalan Tanjung Kota Blitar
Kegiatan penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan ke Panwaslu terkait adanya pemasangan APK dan atribut kampanye yang tak sesuai peraturan KPU, serta tak memiliki izin dari dinas perizinan setempat.
"Setelah ada laporan, Panwaslu mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU yang selanjutnya diteruskan oleh KPU kepada tim paslon. Karena tak kunjung dilepas secara mandiri, Panwaslu bersama Satpol PP melakukan penertiban," ungkap anggota Panwaslu Divisi Penindakan Bambang Arintoko, Kamis (5/4).