Tak Sesuai Aturan, APK Paslon Cagub Jatim Dicopot Panwaslu Kota Blitar
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 05 April 2018 14:36 WIB
Menurut dia, saat ini sebenarnya sudah mulai masa kampanye dan diperbolehkan memasang APK. Namun sesuai peraturan KPU, atribut kampanye yang dipasang hanya boleh yang sesuai dengan desain serta ukuran yang ditetapkan KPU.
"Ini adalah penertiban alat peraga kampanye yang dipasang secara ilegal. Artinya pemasang, desain, serta ukuranya tak sesuai dengan yang ditetapkan KPU," imbuhnya.
Menurut dia, Panwaslu akan melakukan penertiban setiap dua minggu sekali. Hal itu perlu dilakukan karena sampai saat ini saja di Kota Blitar sudah ada 47 APK maupun atribut kampanye lainya yang dilaporkan ke Panwaslu. "Selain APK ilegal, juga ada laporan stiker bergambar paslon di Kecamatan Sananwetan," paparnya.
Sesuai PKPU nomor 4 tahun 2017, pasangan calon memang dibenarkan menambah APK, selain dari KPU. Dengan syarat, jumlah APK tambahan kandidat tidak melebihi 150 persen dari jumlah yang dibuat KPU. Desain, jenis, serta ukurannya pun harus sesuai dengan ketentuan KPU. (ina/rd)