​Tak Sesuai Aturan, APK Paslon Cagub Jatim Dicopot Panwaslu Kota Blitar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Tak Sesuai Aturan, APK Paslon Cagub Jatim Dicopot Panwaslu Kota Blitar

Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 05 April 2018 14:36 WIB

APK yang tidak sesuai aturan dicopot Satpol PP Kota Blitar. foto: Akina Nur Alana/ bangsaonline.com

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Satpol PP mencopot sejumlah alat peraga kampanye (APK) dan atribut kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jawa Timur 2018, Kamis (5/4).

Baliho bergambar paslon cagub dan cawagub nomor urut satu maupun paslon nomor urut dua tak luput dari penindakan Panwaslu. Penertiban dilakukan di sejumlah titik di . Di antaranya Kelurahan Tanjungsari, Jalan Bakung, Jalan Asahan, serta Mawar, .

Kegiatan penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan ke Panwaslu terkait adanya pemasangan APK dan atribut kampanye yang tak sesuai peraturan KPU, serta tak memiliki izin dari dinas perizinan setempat.

"Setelah ada laporan, Panwaslu mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU yang selanjutnya diteruskan oleh KPU kepada tim paslon. Karena tak kunjung dilepas secara mandiri, Panwaslu bersama Satpol PP melakukan penertiban," ungkap anggota Panwaslu Divisi Penindakan Bambang Arintoko, Kamis (5/4).

Menurut dia, saat ini sebenarnya sudah mulai masa kampanye dan diperbolehkan memasang APK. Namun sesuai peraturan KPU, atribut kampanye yang dipasang hanya boleh yang sesuai dengan desain serta ukuran yang ditetapkan KPU.

"Ini adalah penertiban alat peraga kampanye yang dipasang secara ilegal. Artinya pemasang, desain, serta ukuranya tak sesuai dengan yang ditetapkan KPU," imbuhnya.

Menurut dia, Panwaslu akan melakukan penertiban setiap dua minggu sekali. Hal itu perlu dilakukan karena sampai saat ini saja di sudah ada 47 APK maupun atribut kampanye lainya yang dilaporkan ke Panwaslu. "Selain APK ilegal, juga ada laporan stiker bergambar paslon di Kecamatan Sananwetan," paparnya.

Sesuai PKPU nomor 4 tahun 2017, pasangan calon memang dibenarkan menambah APK, selain dari KPU. Dengan syarat, jumlah APK tambahan kandidat tidak melebihi 150 persen dari jumlah yang dibuat KPU. Desain, jenis, serta ukurannya pun harus sesuai dengan ketentuan KPU. (ina/rd) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video