Aparat Diminta Tegas Tangani Gepeng
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Arif Kurniawan
Jumat, 27 April 2018 20:40 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Maraknya gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang terkesan tidak pernah habis meski dilakukan razia hampir tiap hari, mendapat perhatian tersendiri dari anggota DPRD Kota Kediri. Salah satu anggota DPRD Kota Kediri Anton Dipayasa meminta agar aparat tegas dalam memberikan sanksi terhadap Gepeng.
Anggota Komisi A itu mengakui penertiban Gepeng di Kota memang tidak mudah. Meskipun sering dilakukan penertiban terkadang masih kembali lagi. "Walaupun begitu aparat terkait harus tegas khususnya dalam penerapan sanksi terhadap gepeng. Sekali-kali Gepeng perlu di-shock terapi, agar jera," ujarnya.
BACA JUGA:
Nasib Tuna Wisma Kediri, Kian Susah, Menggelandang di Tengah Pandemi
Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Petugas Gabungan di Kediri Razia Anjal dan Gepeng
Ditinggal Mati Istri Pertama dan Diusir Istri Kedua, Seorang Sopir di Kota Kediri Jadi Gelandangan
Tampung Anak Punk, Pemkot Kediri Dirikan Rumah Karya
Dalam pasal 505 KUHP telah jelas barang siapa menggelandang maupun mengemis akan dijerat dengan ancaman hukuman sekitar 6 minggu penjara. “Kalau hukuman tersebut diterapkan, Gepeng pasti akan jera,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap sebelum instasi terkait bertindak tegas, Gepeng bisa sadar dengan sendirinya. Caranya, dinas terkait melakukan pendekatan secara kemanusian terlebih dahulu. “Langkah awal yang perlu diperingatkan terlebih dahulu, kalau sulit ya bisa ditindak tegas,” imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...