Sidang Kasus Pasar Turi: Banyak Menoleh, Saksi Ahli dari KPP Ditegur Majelis Hakim
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 03 Mei 2018 00:56 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus Pasar Turi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digelar, Rabu (2/5). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Sukomanunggal, yakni Selamat Achmad.
Dalam keterangannya, Selamat diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi untuk menjelaskan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen. “PPN merupakan pajak yang harus dipungut penjual kepada pembeli. Si penjual kemudian harus menerbitkan faktur pajak yang diberikan ke penjual,” ujarnya.
BACA JUGA:
Belasan Tahun Mangkrak, Pasar Turi Baru Beroperasi di Era Eri Cahyadi
Bantu Urai Benang Kusut Polemik Pasar Turi, Wantimpres Bersama Habib Hasan Kunjungi Surabaya
Dua Kelompok Massa Demo di PN Surabaya
Henry J. Gunawan Bakal Serahkan Pasar Turi ke Pemkot Surabaya
Selain itu, JPU Darwis juga menanyakan perihal mekanisme penyetoran PPN tersebut kepada Selamat. “Karena pembelinya banyak, kemudian dikumpulkan dulu terus dibayar akhir tahun, bisa tidak?,” tanya JPU Darwis.
Atas pertanyaan JPU Darwis tersebut, Selamat menjawab tidak bisa. Selamat juga sempat membantah pertanyaan JPU Darwis soal apakah ada sanksi pidana jika PPN tidak dibayarkan. “Dalam aturan tidak ada sanksi pidananya. Cuman sanksi denda saja,” jawabnya.
Pada sidang kali ini, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry J Gunawan sempat mengajukan bukti form-form pajak kepada majelis hakim. “Mohon izin, kami ajukan bukti-bukti (form pajak),” kata Agus kepada hakim Rochmad.
Usai bukti-bukti ditunjukkan kepada majelis hakim, Agus lantas bertanya apakah benar form tersebut telah sesuai. “Benar formnya seperti itu. Tapi benar atau tidak, saya tidak bisa memastikannya,” terang Selamat.
Simak berita selengkapnya ...