Panti Pijat "Kayu Putih" Kedapatan Melanggar Batas Waktu Operasional
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Selasa, 29 Mei 2018 15:54 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan Kota Malang melanjutkan pemantauan dan penertiban panti pijat, cafe, dan hiburan selama bulan suci Ramadhan. Penertiban ini sesuai SE Pjs. Wali Kota Malang yang meminta para pengusaha hiburan malam dan cafe menghormati bulan Ramadhan.
Adapun tim gabungan ini terdiri dari Satpol PP Kota Malang, Polres Malang Kota, Kodim 0833, Denpom AD, Koramil, serta Polsek. Pengawasan kali ini dilakukan di wilayah Kecamatan Blimbing, Senin (28/05) malam kemarin.
BACA JUGA:
Pertamina Pastikan Stok BBM di Malang Raya Aman Jelang Ramadhan hingga Idul Fitri
Sambut Bulan Puasa, The 1O1 Malang OJ Hadirkan Sajian Khas Ramadhan
Dishub Kota Malang Gencar Tertibkan Parkir Liar
Promosi 'Say Yes to Alcohol', Twenty KTV and Bar Digerebek Polsek Blimbing
"Nihil menemukan pelanggaran yang signifikan, hanya satu tempat pijat refleksi 'Kayu Putih', yang kedapatan melebihi batas jam aktivitas, sehingga diberikan peringatan tegas. Di samping itu, perizinannya juga masih proses pengajuan," tegas Priyadi, Kasatpol PP Kota Malang.
"Dengan tidak ditemukannya pelanggaran, berarti pelaku usaha sudah pada mematuhi SE Pjs. Wali Kota Malang," tandasnya.
Simak berita selengkapnya ...