Kajari: Kerugian Negara Akibat Pemotongan Jaspel BPJS Dinkes Gresik Bertambah
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 16 Agustus 2018 13:58 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Pandoe Pramoekartika mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus penyimpangan dana kapitasi Jaspel dari BPJS tahun 2016-2017 di Puskesmas lingkup Pemkab Gresik ternyata lebih dari 500 juta.
Hal itu terungkap setelah tim Kejari melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 70 saksi. "Kalau sebelumnya kita simpulkan kerugian negara dari dugaan pemotongan dana kapitasi Jaspel Rp 500 juta, setelah memeriksa 70 lebih saksi, kerugian bertambah," ujar Kajari, Kamis (16/8/2018).
BACA JUGA:
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
Gandeng Dinkes Gresik, P3I, dan HSI, KWG Gelar Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
"Namun, penambahan kerugian itu berapa belum tahu persis. Sebab, masih dihitung," sambungnya.
Kajari menyebut, sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan, yakni mulai dari 64 Kepala Puskesmas dan Bendahara, pejabat Dinkes, hingga Kepala BPJS Kesehatan Gresik beserta staf.
Simak berita selengkapnya ...