Gelapkan Uang Perusahaan, Warga Sidoarjo Ditangkap di Surabaya
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Minggu, 19 Agustus 2018 21:38 WIB
Pelaku saat diamankan petugas.
"Total kerugian yang dialami perusahaan atas ulahnya sebesar Rp 64 juta dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi," terangnya
Esti menambahkan barang buktj yang berhasil diamamkan 1 bendel nota keuangan uang dan 1 buah buku setoran kasir/pencatatan keuangan outlet.
Saat ini tersangka mendekam di balik jeruji Polsek Rungkut dan akan dijerat pasal 374 KUHP atas tuduhan penggelapan yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaan. (ana/ian)
Tag:
kriminal surabaya