Meninggal di Makkah, Ahli Waris Dua Jemaah Haji Lamongan Dapat Asuransi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Kamis, 23 Agustus 2018 20:50 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak dua Jamaah haji asal Kabupaten Lamongan dipastikan mendapat asuransi jiwa karena meninggal dunia di Mekkah saat melaksanakan ibadah haji.
Hal itu disampaikan Kasubag TU yang juga Plt Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan H. Sunhaji, M.Si. Menurut Sunhaji, dua jemaah haji itu akan mendapatkan asuransi yang diberikan kepada ahli warisnya sebesar Rp 15 juta.
BACA JUGA:
Kemenag Lamongan Gelar Sekolah Haji
Kemenag Lamongan Gelar Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler
Lamongan Berangkatkan 1697 Calon Jemaah Haji, Penjual Kipas Bambu Asal Sukodadi Jadi CJH Inspiratif
Kukuhkan IPHI Kecamatan Kalitengah, Wakil Bupati Lamongan Minta Ini
“Asuransi yang akan diterima ahli waris sebesar Rp 15 juta per orang,” katanya, Kamis (23/8).
Saat ini, kata Sunhaji, asuransi tersebut masih dalam proses pengajuan. Sementara berkas-berkasnya sudah selesai dan siap dikirim ke kementerian. “Semuanya sedang kami urus kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan asuransi,” tambahnya.