Meninggal di Makkah, Ahli Waris Dua Jemaah Haji Lamongan Dapat Asuransi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Kamis, 23 Agustus 2018 20:50 WIB
Salah satu syaratnya, untuk menerima uang asuransi itu, saat pencairan ahli waris harus menyertakan surat rekomendasi dari kecamatan yang menunjukkan sebagai ahli waris alamarhum atau almarhumah yang sah.
Untuk diketahui, jemaah haji yang meninggal dunia di Mekkah itu, Masriah Binti Tasripin, warga Desa Sungegeneng Kecamatan Sekaran Lamongan yang meninggal dunia pada tanggal 4 Agustus. Serta, Murti Wiji Binti Tajib warga Gendong Laren Lamongan meninggal 8 Agustus.
"Keduannya meningga saat menjalani perawatan di KKH (Klinik Kesehatan Haji) Makkah akibat gangguan kesehatan," pungkas Sunhaji. (qom/rev)