Diduga Fiktif, Sejumlah Restoran di Pacitan Hanya Laporkan Pajak Sepiring Nasi Dalam Sehari
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 12 September 2018 13:54 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Nilai ketetapan pajak atas pelaku usaha restoran dan rumah makan di Pacitan bisa dibilang masih jauh dari harapan. Sekalipun menyentuh angka sekitar Rp 1,6 miliar pada PAPBD Tahun 2018 ini, namun ada usaha restoran dan rumah makan yang melaporkan nilai pajaknya hanya satu piring per hari.
"Memang begitulah fakta yang dilaporkan mereka. Banyak pelaku usaha rumah makan atau restoran yang melaporkan dalam sehari mereka hanya bisa menjual satu piring nasi. Memang tidak logis, namun dasar penetapan pajak dari pelaporan mereka," kata Eno Spith FY Muduni, Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pacitan, Rabu (12/9).
BACA JUGA:
Penunggak Pajak Tak Bisa Urus Izin Usaha
Pengusaha di Pacitan Keluhkan Ketatnya Aturan Pajak
KPP Ponorogo: Hati-Hati, Pengurus Sebuah CV Juga Bisa Menjadi Penanggung Pajak
Banyak Kendaraan Plat Merah di Pacitan yang Nunggak Pajak
Eno mengakui ketetapan atas pajak restoran dan rumah makan tersebut memang sangat tidak masuk akal. "Warung kaki lima saja, dalam sehari tak kurang dari 5 sampai 10 piring bisa mereka jual. Namun mau bagaimana lagi, kami menetapkan sesuai pelaporan dari pengusahanya sendiri kalau mereka dalam sehari hanya bisa jual satu piring," keluh pejabat jebolan STPDN ini pada pewarta.
Simak berita selengkapnya ...