Penggeledahan dan Gelar Perkara untuk Tentukan Tersangka OTT di Inspektorat Gresik
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 20 September 2018 12:15 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik dipastikan tak lama lagi akan menentukan tersangka dalam kasus dugaan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inspektorat pada 5 September 2018 lalu. Dari OTT itu, petugas mengamankan barang bukti (BB) uang Rp 149 juta yang disita dari brankas Inspektur Pembantu III Inspektorat M. Kurniawan Eko Yuanto.
Kepada wartawan, Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro, Rabu (19/9) kemarin, menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi. Penyidik juga terus mengumpulkan barang bukti untuk menentukan siapa saja tersangka kasus yang menggemparkan publik tersebut.
BACA JUGA:
Kabid Satpol PP Gresik Diduga Terseret Kasus Narkoba, Kepala BKPSDM: Tunggu Hasil Sidang
Tindak Lanjuti Kasus Narkoba Oknum PNS Satpol PP Gresik, Berikut Langkah Inspektorat dan BKPSDM
Nur Saidah Minta Inspektorat dan BKPSDM Tegas Sikapi Oknum ASN Satpol PP Terlibat Kasus Narkoba
272 Pejabat Pemkab Gresik Belum 100 Persen Serahkan LHKPN ke KPK
"Penggeledahan dan gelar perkara merupakan tambahan bukti kita untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut," ujar kapolres.
Simak berita selengkapnya ...