Penggeledahan dan Gelar Perkara untuk Tentukan Tersangka OTT di Inspektorat Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penggeledahan dan Gelar Perkara untuk Tentukan Tersangka OTT di Inspektorat Gresik

Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 20 September 2018 12:15 WIB

Petugas Tipiter Polres Gresik saat menggeledah Kantor Inspektorat di gedung Kantor Bupati Gresik, Rabu (19/9) kemarin. foto: syuhud/ bangsaonline.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik dipastikan tak lama lagi akan menentukan tersangka dalam kasus dugaan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inspektorat pada 5 September 2018 lalu. Dari OTT itu, petugas mengamankan barang bukti (BB) uang Rp 149 juta yang disita dari brankas Inspektur Pembantu III Inspektorat M. Kurniawan Eko Yuanto.

Kepada wartawan, Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro, Rabu (19/9) kemarin, menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi. Penyidik juga terus mengumpulkan barang bukti untuk menentukan siapa saja tersangka kasus yang menggemparkan publik tersebut.

"Penggeledahan dan gelar perkara merupakan tambahan bukti kita untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut," ujar kapolres.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video