Caleg Kampanye di Media Massa Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasannya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 25 September 2018 20:54 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Pacitan memberikan warning keras ke semua caleg agar tidak melakukan kampanye media massa sebelum waktunya. "Kalau sampai ada caleg yang dengan sengaja ataupun tidak melakukan kampanye melalui media massa, jelas pidana sanksinya," ujar Berty Stevanus, Ketua Bawaslu Pacitan, Selasa (25/9).
Berty lantas menjelaskan ketentuan PKPU 23/18 pasal 1 angka 21 yang menegaskan bahwa kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau orang lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi-misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu. Selain itu juga ketentuan Perbawaslu 28/18.
BACA JUGA:
Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako
Bawaslu Pacitan Hentikan Semua Kegiatan Berbasiskan Anggaran
Bawaslu Pacitan Hentikan Sementara Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan