Caleg Kampanye di Media Massa Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasannya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 25 September 2018 20:54 WIB
"Aturan itu jelas sekali menegaskan, bahwa hanya ada tiga peserta pemilu. Untuk anggota DPR dan DPRD, peserta pemilu adalah parpol. Untuk DPD peserta pemilu adalah perseorangan, dan untuk pilpres peserta pemilu adalah pasangan calon presiden serta wakil presiden. Jadi salah kalau caleg melakukan kampanye. Apalagi melalui media massa sebelum waktu yang ditentukan," ungkapnya.
Lantas, apakah caleg tetap tidak boleh melakukan kampanye? Menurut Berty, kampanye hanya bisa dilakukan oleh peserta pemilu (parpol). "Soal keberadaan caleg, mereka hanya sebagai pelaksana dalam kampanye. Misalnya, ketika peserta pemilu (parpol) melakukan kampanye, caleg boleh ikut kampanye namun hanya sebagai pelaksana," tegas mantan Sekretaris KPU Pacitan ini. (yun/rev)