Tak Miliki SIM, Korban Laka lantas Tetap Mendapatkan Santunan? Ini Penjelasannya
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 01 Oktober 2018 10:34 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kebijakan pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas ternyata juga diperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan tidak alergi memberikan laporan ke polisi seandainya melihat atau mengalami sendiri peristiwa laka lantas di jalan raya.
BACA JUGA:
Diduga Karena Ban Meletus, Truk Pengangkut Telur Terguling di Tol Sidoarjo-Waru
Diduga Jadi Korban Kecelakaan, Wanita di Jalan Undaan Wetan Surabaya Ternyata Korban Jambret
Diduga Terpeleset, Seorang Lansia di Manyar Surabaya Ditemukan Meninggal Dunia Bersimbah Darah
Pria asal Jombang Meninggal Dunia Usai Terlindas Truk di Driyorejo Gresik
"Santunan tetap diberikan kepada korban laka lantas meskipun mereka belum atau tidak memiliki SIM," kata Ommy Gusbella Basusena, Penanggung Jawab PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Pacitan, Senin (1/10).
Simak berita selengkapnya ...