Tak Miliki SIM, Korban Laka lantas Tetap Mendapatkan Santunan? Ini Penjelasannya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Miliki SIM, Korban Laka lantas Tetap Mendapatkan Santunan? Ini Penjelasannya

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 01 Oktober 2018 10:34 WIB

Ommy Gusbella Basusena Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Wilayah Pacitan, saat melakukan monitoring korban laka lantas di rumah sakit.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kebijakan pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas ternyata juga diperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan tidak alergi memberikan laporan ke polisi seandainya melihat atau mengalami sendiri peristiwa laka lantas di jalan raya.

"Santunan tetap diberikan kepada korban laka lantas meskipun mereka belum atau tidak memiliki SIM," kata Ommy Gusbella Basusena, Penanggung Jawab PT (Persero) Wilayah Pacitan, Senin (1/10).

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video