Tak Miliki SIM, Korban Laka lantas Tetap Mendapatkan Santunan? Ini Penjelasannya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Miliki SIM, Korban Laka lantas Tetap Mendapatkan Santunan? Ini Penjelasannya

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 01 Oktober 2018 10:34 WIB

Ommy Gusbella Basusena Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Wilayah Pacitan, saat melakukan monitoring korban laka lantas di rumah sakit.

Menurut Ommy, korban laka lantas yang belum atau tidak memiliki SIM tetap mendapatkan santunan dikarenakan mereka sudah membayar premi asuransi dari kendaraan bermotor yang dikendarainya.

"Kalau kita jeli membaca surat tanda nomor kendaraan (STNK), khususnya pada notice pembayaran pajak kendaraan, ada keterangan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Itu yang menjadi dasar pemberian santunan seandainya terjadi laka lantas," jelasnya.

Namun begitu, klaim asuransi tidak bisa dicairkan seandainya pajak kendaraan itu mati, serta tidak adanya laporan polisi. "Selama pajak hidup, santunan tetap bisa dibayarkan. Kecuali apabila pajak kendaraan mati, apalagi sampai kendaraan bodong, klaim tidak akan bisa direalisasikan," tukas Ommy. (yun/dur)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video