ASN Dilarang Menyebar Luaskan Materi Kampanye Melalui Akun Medsos
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 16 Oktober 2018 21:57 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu memberikan warning keras bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan penyebaran kampanye dengan menggunakan akun pribadi ataupun akun lain yang tidak didaftarkan ke KPU.
"Sanksinya jelas dan tegas, seandainya kedapatan ada ASN yang melakukan penyebaran kampanye peserta pemilu dengan menggunakan akun pribadi," ujar Sulami, Divisi Pencegahan, Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat Bawaslu Pacitan, Selasa (16/10).
BACA JUGA:
Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako
Bawaslu Pacitan Hentikan Semua Kegiatan Berbasiskan Anggaran
Bawaslu Pacitan Hentikan Sementara Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan
Menurut Sulami, netralitas ASN sudah diatur dan ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu No 1692/2018 tentang Imbauan Netralitas ASN. Selain itu, netralitas ASN juga tegas diatur di dalam UU 5/2014 tentang ASN juga UU 7/2017 tentang Pemilu dan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.