ASN Dilarang Menyebar Luaskan Materi Kampanye Melalui Akun Medsos
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 16 Oktober 2018 21:57 WIB
"Bagi pelanggarnya, dapat dikenai sanksi pidana kurungan selama dua tahun serta denda maksimal sebesar Rp 24 juta. Hal itu didasarkan pada pasal 280 ayat 2 dan pasal 521 UU 7/2017," tegas mantan aktivis PMII ini pada pewarta.
Lebih lanjut, mantan komisioner Panwascam ini mengungkapkan, seperti diatur dalam pasal 4 angka 12 PP 53/2010, bahwa meski memiliki hak pilih,ASN, dilarang memberikan dukungan pada peserta pemilu dengan ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, serta mengerahkan PNS lainnya.
"Persoalan ini seperti yang terjadi di Malang. Semoga di Pacitan tidak akan terjadi. Kami yakin, semua ASN di Pacitan sangat paham dan patuh aturan," harap Sulami. (yun/rev)