PT Jasa Raharja Pacitan Catat Puluhan Nyawa Melayang Sia-Sia di Jalanan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 24 Oktober 2018 11:09 WIB
"Semua (kejadian laka lantas) itu sudah mendapatkan jaminan dari PT Jasa Raharja," ujarnya, Rabu (24/10).
Menurutnya, semua korban laka lantas yang ditangani pihak kepolisian dipastikan bakal menerima santunan dari penyelenggara asuransi kecelakaan, yaitu PT Jasa Raharja. Namun begitu, seandainya ada kejadian laka lantas dan tidak mendapatkan santunan, itu dikarenakan tidak adanya laporan kepolisian.
"Jadi prinsipnya, sepanjang ada laporan dari kepolisian pasti akan kami tangani soal pengurusan klaim asuransinya," tandas Ommy. (yun/dur)