Korban Cabut Laporan Penganiayaan, Status Saddil Tetap Tersangka
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Minggu, 04 November 2018 12:17 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Akhirnya, keluarga dan korban mau mencabut laporan dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Saddil Ramdani terhadap mantan pacarnya yang telah dimasukkan ke Kepolisian Lamongan.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, Sabtu (3/11) malam kemarin membenarkan kalau keluarga dan korban mencabut laporan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Saddil Ramdani.
BACA JUGA:
Agen BRILink di Lamongan Jadi Target Perampokan Bersenjata Api
Pemuda di Lamongan Tewas Diracun usai Tagih Janji ke Temannya
Polres Lamongan Amankan Spesialis Pembobol Alfamart, Sudah Beraksi 16 Kali Antarkota
Polres Lamongan Ungkap Kasus Perdagangan Orang
"Ya, memang ada pencabutan laporan, tapi akan kita gelarkan dulu untuk proses selanjutnya," terang Norman, sapaan Kasatreskrim Polres Lamongan, Minggu (4/11).
Dikatakan Norman, korban atas nama ASR dan orangtuanya sudah setuju untuk penangguhan itu. Namun, tandas Norman, pihaknya tetap menunggu proses dan akan digelarkan pada Senin (5/11) besok. Namun, meski telah ada pencabutan perkara, status Saddil sampai saat ini masih tetap tersangka dan masih ditahan di Mapolres Lamongan.
Saddil Ramdani sendiri sebenarnya sudah meminta maaf atas kejadian yang tengah membelitnya itu.
Simak berita selengkapnya ...