Kaji Mbing Hadapi Pendemo Perkebunan Kandangan dengan Musyawarah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kaji Mbing Hadapi Pendemo Perkebunan Kandangan dengan Musyawarah

Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Hendro Utomo
Kamis, 08 November 2018 21:54 WIB

Dilanjutkan Darsyanto, karyawan lain, menyampaikan permasalahan yang dituntut, yaitu legalitas dan izin PT Perusahaan Perkebunan Kandangan Pulusari dan Panggung Sari berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri No. 19/HGU/DA/88 dan No. 20/HGU/DA/88 tanggal 16 Februari 1988 dan berakhir tahun 2012.

"Adanya perusahaan perkebunan harus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Sehingga 60 persen pekerja harus diisi dari warga sekitar kebun. Perusahaan wajib memfasilitasi kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari luas perkebunan," paparnya.

Menanggapi unek-unek yang telah disampaikan masyarakat dalam acara musyawarah, Kaji Mbing berjanji akan berpihak pada warga. Namun ia menyatakan tidak mau hanya sepihak. Kaji Mbing menyatakan tetap akan mengumpulkan data untuk membuat kebijakan yang semuanya diuntungkan.

"Saya sudah paham tetap berpihak kepada warga. Tapi Madiun tetap butuh investor sehingga untuk menyelesaikan masalah ini akan kita kumpulkan data dari berbagai pihak sehingga saya akan tepat menentukan kebijakan," pungkasnya. (hen/rd) 

 

 Tag:   demo madiun

Berita Terkait

Bangsaonline Video