Gandeng Bawaslu Bangkalan, Komisi II DPR RI Sosialisasi UU Pemilu
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Jumat, 16 November 2018 20:25 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi II DPR RI menggandeng Bawaslu Bangkalan menggelar sosialisasi Undang Undang No. 77 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Jumat (16/11/2018).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan di Hotel Ningrat itu, semua Komisioner Bawaslu, Panwascam, dan PPL.
BACA JUGA:
Tolak Revisi RUU Penyiaran, Jurnalis di Blitar Gelar Demo Bawa Poster hingga Batu Nisan
Ada Kesamaan di Tanda Tangan Pemilih, Ketua Bawaslu Bangkalan Dicecar Hakim MK
Respons Syafiuddin soal Pernyataan Sekretaris Kemenkop UKM
Nila, Caleg Terpilih DPR RI dari PDIP Bantu 2 Nenek Korban Kebakaran
Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali menjelaskan, ada beberapa hal yang secara substansial merupakan pembeda antara pemilu 2019 dan 2014.
"Sosialisasi ini penting bagi penyelenggara, baik Bawaslu maupun di KPU, sampai ke penyelenggara tingkat bawah, sehingga mereka tidak kebingungan dalam menghadapi dari berbagai hal yang terjadi saat Pemilu nanti," ungkapnya.
Menurut Zainuddin, ada beberapa hal yang penting untuk diketahui oleh para penyelenggara Pemilu 2019. Pertama, Bawaslu Bangkalan saat ini memiliki kewenangan yang kuat. Kedua, posisi Bawaslu yang dulunya ad hoc (sementara) sekarang menjadi permanen selama lima tahun.
Simak berita selengkapnya ...