Bawaslu Harapkan Partisipasi Masyarakat untuk Memantau Pemilu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 21 November 2018 21:04 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Pacitan terus berupaya mengoptimalkan pemantauan terhadap segala bentuk kegiatan pemilu. Salah satunya dengan memberikan sosialisasi terkait Peraturan Bawaslu No 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu. Menurut Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus, dasar hukum dari Perbawaslu 4/2018 tersebut yaitu UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 182 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.6109).
"Atas nama Bawaslu Pacitan, kami mengucapkan terima kasih dengan terselenggaranya acara sosialisasi Peraturan Bawaslu RI No 4 Tahun 2018, semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar," ujarnya, Rabu (21/11).
BACA JUGA:
Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako
Bawaslu Pacitan Hentikan Semua Kegiatan Berbasiskan Anggaran
Bawaslu Pacitan Hentikan Sementara Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan
Simak berita selengkapnya ...