Bawaslu Pacitan Terus Cermati DPTHP II
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 26 November 2018 17:56 WIB
Menurut Sulami, form AC diperuntukkan bagi pemilih yang belum memiliki KTP El. "Karena itu setelah mereka melakukan perekaman geometrik di Dispendukcapil diharapkan segera masuk dalam DPTHP II. Bawaslu juga merekomendasikan ke KPU, jika menemukan pemilih yang telah memenuhi syarat, untuk dimasukkan di dalam DPTHP II. Begitupun bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), agar dicoret dari DPTHP II juga," tegas Sulami.
Sementara itu sebagaimana diketahui, jumlah DPTHP II Pacitan tercatat sebanyak 472.051. Jumlah tersebut dimungkinkan masih akan bertambah dan berkurang. Sebab kemungkinan pemilih meninggal juga sangat besar.
Sekadar informasi, di beberapa daerah utamanya di wilayah DKI, Jabar, Sulawesi serta NTB, sejauh ini DPTHP II masih belum kelar. (yun/ian)