TPP Guru Harus Dibayarkan Setiap Triwulan
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 30 November 2018 14:43 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kasie Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pacitan, Rino Budi Santoso menegaskan, sistem pembayaran TPP guru harus dilakukan setiap triwulan sekali. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Permendikbud 10/2018 terkait Tata Cara Pembayaran TPP Guru.
"Aturan itu mencakup kesemuanya, tidak pandang guru pendidikan dasar maupun guru pendidikan menengah. Artinya, sistem pembayaran TPP guru harus dilakukan setiap triwulan," katanya, Jumat (30/11).
BACA JUGA:
Kepala Kemenag Pacitan Pastikan TPP Guru Agama dan Madrasah Tetap Cair
TPP Guru Pendidikan Dasar di Pacitan akan Segera Cair, Guru Pendidikan Menengah Belum Ada Kejelasan
TPP Diupayakan Cair Juli ini, Dikbud Pacitan Sarankan Guru Pakai Konten Gratis Milik Kemendikbud
164 Paket Proyek Konstruksi Mulai Dilelang, Ratusan Guru Dikmen Terbebas dari Pengembalian TPP
Simak berita selengkapnya ...