Untuk Pendataan Muzakki, Wali Kota Sutiaji Minta Baznas Rangkul LAZ se-Kota Malang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 26 Desember 2018 20:11 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Potensi para muzakki (wajib zakat) di Kota Malang untuk membantu mengurangi angka kemiskinan dan jeratan bank gelap di Kota Malang melalui kemampuan infaq, shodaqoh dan zakatnya, sepertinya masih perlu digali lebih dalam lagi oleh Pemkot Malang lewat Baznas. Hal ini sesuai dengan UU Zakat nomer 23 tahun 2011 yang diturunkan pada PP nomer 14 tahun 2014 tentang pengelolaan zakat.
Wali Kota Malang Sutiaji menuturkan, jumlah potensi infaq, shodaqoh dan zakat di Kota Malang masih belum terhitung nilai pastinya. "Ada berapa jumlah potensinya, kami masih butuh penanganan serius dan teknis melalui Baznas, sesuai UU zakat," tutur Sutiaji.
BACA JUGA:
Baznas Jatim dan Kota Malang Berbagi Ceria Santuni 750 Anak Yatim Piatu
Mantan Ketua Baznas Sesalkan Pembekuan Baitul Maal, Dana Infaq ASN Senilai Rp 3,5 M Jadi Tak Jelas
Soal Pembekuan Baitul Maal, Wali Kota Malang akan Panggil Kepala Baznas
Dinilai Menyalahi UU, Baznas Kota Malang Bekukan 10 Baitul Maal
Agar potensi muzakki bisa terdata dengan baik, menurutnya para pemangku lembaga amil zakat (LAZ) di Kota Malang harus merujuk pada Baznas, selaku lembaga resmi milik pemerintah. "Dan LAZ di sini tentunya sekadar mengumpulkan, tidak berkewenangan mendistribusikan," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...