Yuli Si Mucikari Prostitusi Online di Bojonegoro Sudah Menjalankan Aksinya Sejak 3 Tahun Lalu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Eky Nurhadi
Selasa, 08 Januari 2019 16:16 WIB
Selain berhasil mengamankan ,tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 500.000, dan tiga buah handphone merek Huawei warna hitam, Nokia warna hitam, dan Oppo warna Biru.
Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat Yuli dengan pasal 12 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Juncto pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 296 KUHP.
"Ancamannya 15 tahun penjara," Kata AKBP Ary Fadli menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bojonegoro berhasil membongkar kasus prostitusi online yang selama ini terjadi di Kota Ledre. Ada belasan perempuan yang disediakan oleh mucikari Yuliatin dengan harga mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per kencan. (nur/rev)