Ratusan Korban Laka Lantas di Pacitan Sudah Disantuni Jasa Raharja
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 10 Januari 2019 11:01 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sepanjang tahun 2018, PT Jasa Raharja Pacitan sedikitnya sudah memberikan santunan dana kecelakaan kepada 396 orang korban kecelakaan lalu lintas. Dari Jumlah tersebut, sebanyak 349 merupakan korban luka-luka, satu korban cacat permanen, dan sebanyak 46 korban meninggal dunia.
Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Pacitan Ommy Gusbella Putra Basusena mengatakan, untuk santunan meninggal dunia, pihaknya sudah membayarkan sebanyak Rp 2,3 miliar. Sebab, nilai santunan maksimal untuk satu korban laka lantas yang meninggal adalah sebesar Rp 50 juta. Sedangkan korban luka-luka, maksimal diberikan santunan sebesar Rp 20 juta.
BACA JUGA:
Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja Kunjungi Ponpes Queen Al Falah Kediri
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Warga Surabaya Jaga Keselamatan Berkendara
PT Jasa Raharja Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pertama di Indonesia, Gubernur Khofifah Luncurkan Layanan Samsat Kampus
"Sehingga total untuk santunan luka-luka kurang lebih sekitar Rp 7 miliar. Sedangkan bagi korban dengan cacat permanen akan dihitung secara persentase. Namun maksimal juga akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta," ujarnya, Kamis (10/1).
Simak berita selengkapnya ...