Maling Motor di Bangkalan Ditangkap Usai Jual Hasil Curiannya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Minggu, 13 Januari 2019 22:18 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Moh Ali (39), warga Dusun Lenteng, Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Bangkalan, ditangkap polisi, Minggu (13/1). Ia diringkus lantaran mencuri motor milik Musleh (18 tahun), warga Dsn. Sek Gersek, Ds. Mandung, Kec. Kokop, Juli 2017 lalu.
Tersangka diringkus saat menjual motor hasil curiannya kepada orang lain, yang mengetahui bahwa motor tersebut merupakan hasilcurian.
BACA JUGA:
2 Maling di Bangkalan Kepergok akan Gondol Motor Warga, Satu Bonyok Dihajar Massa, Sisanya Kabur
Polisi Amankan 55 Poket Sabu dari Calon Pengantin di Bangkalan
Spesialis Curanmor Dibekuk, Akui Sudah Beraksi di 6 TKP
Pura-Pura Silaturahmi, Pria Asal Surabaya Gondol Motor Tetangga Teman
Sudi adalah pembeli motor tersebut. Ia memang sempat diberitahu Kepala Desa Mandung, Abd Kholiq, bahwa ada warganya yang kehilangan motor. Setelah dilihat, ternyata motor tersebut memiliki ciri-ciri yang sama dengan yang diceritakan Kades.
Simak berita selengkapnya ...