Ambil Kendaraan yang Ditilang, Pemilik Harus Kembalikan ke Kondisi Standar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Tuhu Priyono
Minggu, 20 Januari 2019 22:26 WIB
MALANG, BANGSONALINE.com - Masyarakat Malang dipersilakan mengambil kendaraan roda dua miliknya yang terkena tilang dan disita oleh petugas lalu lintas Polres Malang Kota saat razia di Malam Tahun Baru 2019 lalu.
Kabag Humas Polres Malang Kota, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni, Minggu (20/1) mengatakan, pihaknya sengaja menindak kendaraan-kendaraan tersebut karena tidak memenuhi standar pabrikannya. Hal ini dilakukan guna menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat, khususnya warga Kota Malang agar lebih tertib dalam berlalu lintas. Selain itu, guna memberikan efek jera kepada pelanggar supaya tidak mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA:
Kado Akhir Tahun, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu 11,1 Kg
Razia Gabungan, Polres Malang Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalur Lintas Selatan
Kapolresta, Pejabat Utama, hingga Kapolsek Jajaran Polresta Malang Kota Jalani Tes Urine
Wakapolres Pasuruan Bersama Tokoh Agama Ikut Deklarasi Anti Narkoba Secara Virtual
Namun, bagi para pelanggar yang akan mengambil kendaraannya diminta melengkapi spare part terlebih dahulu.
Simak berita selengkapnya ...