Tiga Pengacara di Situbondo Laporkan Pemalsuan Surat Tanah di Sumbermalang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mursidi
Senin, 28 Januari 2019 22:51 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Tiga pengacara di Situbondo melaporkan pemalsuan surat-surat tanah ke Mapolres Situbondo. Tak hanya dilaporkan pemalsuan surat, namun terlapor juga dilaporkan memberikan kesaksian palsu waktu di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
Dalam laporannya di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), tiga pengacara masing-masing Badrus SH, Jayadi SH dan Dian SH mengaku ada kejanggalan pada surat-surat tanah yang menjadi sengketa serta kesaksian palsu diduga dilakukan oleh dua terlapor.
BACA JUGA:
KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex
Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo
“Dasar laporan kami bertiga sebagai PH yang mendampingi klien, Burti (pemohon) sebagai ahli waris dari B Mugi di PN Situbondo, telah mendapati dugaan kejanggalan pada surat pembelian tanah serta saksi yang kita duga memberikan keterangan palsu saat di persidangan,” kata Badrus SH di Mapolres Situbondo.
Menurut Badrus SH, kejanggalan tersebut ditemukan pada surat pembelian tanah yang dilakukan oleh penjualnya kepada pembelinya sekitar tahun 1991, namun materai yang tertera dan ditandatangani itu keluarnya pada tahun 2014.
Simak berita selengkapnya ...