Anggota DPRD Kota Malang: Pelepasan Lahan di Taman Kota Sudah Sesuai Mekanisme
Editor: Maulana
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 06 Februari 2019 00:22 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Kota Malang Fransiscka Rahayu B turut menanggapi sengketa lahan Hutan Kota Jl. Mayjen Sungkono yang melibatkan Pemkot dan eks Anggota DPRD Malang periode 1992 - 1997. Menurutnya, pelepasan aset Pemkot kepada eks Anggota DPRD Kota Malang itu sudah sesuai mekanisme.
"Tinggal menunggu sertifikat saja sebenarnya. Tapi ada satu orang yang mengganjal atau ingin menggagalkannya, maka sampai sekarang pun terbengkalai," tegas Siska, politikus Partai Demokrat ini.
BACA JUGA:
Minimalisir Kebocoran PAD, Pemkot Malang Berlakukan Pembayaran Parkir Nontunai
Bagian dari HAM, Imigrasi Malang Berperan Aktif dalam Evaluasi KLA
Dishub Kota Malang Lakukan Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Resmikan MCC, Gubernur Khofifah Berharap Cita-cita Menembus Kota Kreatif Dunia 2025 Tercapai
Saat disinggung siapa orang tersebut, Siska tidak bersedia membukanya. "Maaf saya tidak bisa sebut nama, yang jelas ada seseorang yang ingin menghambat atau menggagalkannya," ujarnya.
Bahkan, Siska menyatakan pernah beretemu mantan Wali Kota Peni Suparto dan menanyakan terkait pelepasan aset tersebut. Menurutnya, Peni juga menyatakan jika pelepasan itu sudah tidak ada masalah. "Jika hal itu disengketakan atau digandoli oleh Pemkot, maka ada rasa keanehan atau tanda tanya besar," kata Siska.
Simak berita selengkapnya ...