Maju Pilkades, Incumbent Harus Cuti
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Senin, 18 Februari 2019 12:57 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun ini akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Ada 384 desa yang pada September mendatang akan menentukan pemimpinya selama enam tahun ke depan.
“Bagi Kades (kepala desa) yang maju lagi dalam perhelatan di tingkat desa tersebut, harus cuti selama masa pendaftaran hingga hari H pemilihan,” kata Kabag Humas Protokoler Kabupaten Lamongan, Agus Hendrawan, Senin (18/2).
BACA JUGA:
Pengamanan Pilkades Lamongan, Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan
Hindari Kecurangan Pilkades, Penetapan DPT Harus Dibuktikan dengan KTP
Sebanyak 15 Pasutri di Lamongan Daftar Pilkades Serentak
Pendaftaran Pilkades Ditutup, Ada Dua Bakal Calon Kepala Desa Dermolemahbang Lamongan
Dijelaskan Agus, untuk menggantikan Kades yang cuti akibat maju sebagai Cakades, selanjutnya akan diangkat atau dibentuk Plh untuk menjalankan tugas sebagai pejabat kepala desa agar pelayanan tidak terganggu. “Plh itu tugasnya akan berakhir jika sudah ada yang terpilih atau sudah ada kades yang definitif,” ungkap Agus.