Absensi Finger Print Bagi Guru Dikmen Harus Disesuaikan dengan Jam Mengajar
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 27 Februari 2019 12:20 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Penerapan absensi elektronik finger print bagi guru pendidikan menengah (dikmen) yang ada di Pacitan diduga masih salah kaprah. Sebabnya, alat pemindai sidik jari dalam absensi elektronik tersebut belum dilakukan penyetelan untuk menyesuaikan waktu jam mengajar bagi masing-masing guru.
Padahal yang ditegaskan dalam Permendiknas terkait jam kerja guru tak bisa disamakan dengan jam kerja ASN struktural.
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
"Tolong dibedakan antara jam kerja dengan absensi finger print. Jam kerja dengan absensi itu jelas tidak sama," kata Deni Cahyantoro, Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan, Rabu (27/2).
Menurut Deni, kalau guru pendidikan menengah menerapkan absensi finger print, tentu alat tersebut harus disetting khusus berdasarkan jam mengajar masing-masing guru bidang studi.
"Sebab jam kerja guru ditetapkan sebanyak 24 jam seminggu. Sedangkan pegawai struktural ditetapkan sebanyak 37,5 jam sebulan. Nah dari 24 jam tersebut kalau dibagi selama 6 hari kerja, tentu setiap hari masing-masing guru hanya mendapatkan tugas mengajar selama 4 jam," jelas dia.
Simak berita selengkapnya ...