Digerebek Petugas, Tersangka Narkoba di Blitar Coba Buang Barang Bukti
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 27 Februari 2019 13:23 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil menggagalkan upaya penghilangan barang bukti narkoba jenis sabu milik komplotan pengedar dan pengguna.
Dua orang pengguna di antaranya Dodo Hendrawan (39) warga Kelurahan Tlumpu, Sukorejo Kota Blitar dan Yusron Maulana (29) warga Sananwetan, Kota Blitar. Keduanya diamankan saat menggelar pesta sabu di sebuah rumah kosong di Kelurahan Sananwetan, Kota Blitar.
BACA JUGA:
Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering
Pengedar Narkoba senilai Hampir Rp1 Miliar Diamankan di Sekitar Alun-Alun Kota Blitar
Polres Blitar Kota Ungkap 11 Kasus Peredaran Narkoba, Ada Jaringan Pelajar
BNN Kabupaten Blitar Ringkus 3 Pengedar Sabu Selama Tahun 2023
Dari penggerebekan ini polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2,5 gram.
Usai menangkap kedua pengguna, polisi berhasil membongkar pengedar serta pemasok barang haram ini. Mereka di antaranya Toni Kurniawan (41) warga Desa Kedawung, Nglegok, Kabupaten Blitar, dan Deny (24) warga Sananwetan, Kota Blitar.
Keduanya berperan sebagai pengedar. Sedangkan satu pelaku lain yakni, Ahmad Huzaini (40) warga asli Surabaya berperan sebagai pemasok.
Simak berita selengkapnya ...