HPN 2019, PWI Malang Raya Gelar Diskusi Pajak Bersama KPP Malang Utara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Rabu, 27 Februari 2019 19:20 WIB
Dalam kesempatan itu, Heru juga menjelaskan wajib pajak yang terbagi 4 kategori. Yaitu wajib pajak nonpegawai sebesar 14.130 atau 17 persen. Sedangkan WP pegawai ada sekitar 69.375 atau setara 74 persen, WP bendahara ada 327 atau hanya 1 persen. "Terakhir, WP badan usaha ada 7.674 atau sebesar 8 persen," pungkasnya.
Ketua PWI Malang Raya Ariful Huda juga sangat mengapresiasi acara diskusi bersama KPP Malang Utara tersebut. "Ini tambahan ilmu bagi wartawan, sekaligus mengetahui pajak yang dibayarkan warga Kota Malang bagian Malang Utara," ucap King sapaan Ariful Huda.
Ia bersyukur pajak yang terakumulasi di satu tempat sudah mencapai setengah triliun rupiah di tahun 2018. "Belum KPP lainnya yang ada di wilayah Malang Raya, sudah barang tentu triliunan rupiah," tambah wartawan Memorandum ini. (iwa/thu/ian)