Kalau Mau Maju Lagi, Kades di Lamongan Harus Cuti Penuh
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Rabu, 08 Mei 2019 10:53 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Lamongan mewajibkan kepada seluruh kepala desa (kades) untuk mengambil cuti penuh apabila yang bersangkutan hendak mengikuti prosesi pencalonan kades dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2019 Kabupaten Lamongan.
”Bagi Kepala Desa (Kades) yang berniat maju lagi dalam perhelatan di tingkat desa tersebut, harus cuti selama masa pendaftaran hingga hari H pemilihan,” kata Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Lamongan, Agus Hendrawan, Rabu (8/5) siang.
BACA JUGA:
Pengamanan Pilkades Lamongan, Ratusan Personel Gabungan Diterjunkan
Hindari Kecurangan Pilkades, Penetapan DPT Harus Dibuktikan dengan KTP
Sebanyak 15 Pasutri di Lamongan Daftar Pilkades Serentak
Pendaftaran Pilkades Ditutup, Ada Dua Bakal Calon Kepala Desa Dermolemahbang Lamongan
Nantinya, terang Agus, akan diangkat atau dibentuk Plt untuk menjalankan tugas sebagai pejabat kepala desa agar pelayanan tidak berkendala. “Plt itu tugasnya akan berakhir jika terpilih atau sudah ada Kades yang definitif,” katanya.
Dijelaskan Agus, ada sebanyak 385 Desa di Kabupaten Lamongan yang bakal menggelar Pilkades pada 15 September 2019. Pendaftaran bakal calon kepala desa akan dibuka pada tanggal 10-22 Mei 2019.
Bagi masyarakat atau calon kepala desa (Cakades) harus memenuhi persyaratan. Yakni, minim berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat. “Itu salah satu syarat administrasi,” katanya.
Simak berita selengkapnya ...